Penjelasan Kejagung Kasus Dugaan Zarof Ricar Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan dugaan Zarof Ricar sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) masih terus diusut hingga saat ini. Sejumlah saksi, penggeledahan, hingga penyitaan bahkan dilakukan oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, untuk menjawab pelaporan dari sejumlah koalisi masyarakat atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara Zarof Ricar.

“Yang perlu kami sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi. Kenapa? Karena terhadap perkara ini memang, kan, besar Rp920 miliar tambah 51 Kg emas yang pertanyaanya ini dari mana didapat,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Harli menerangkan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar memang sengaja diajukan ke pengadilan terlebih dahulu dan kasus-kasus lainnya masih dalam proses. Namun, penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi salah satu bukti bahwa pengusutan kasus Zarof lainnya terus berjalan.

“Jadi, percaya ya bahwa penyidik akan terus berupaya dan tidak berhenti,” ungkap Harli.

Terkait dengan pengungkapan kasus pemufakatan jahat tersangka Marsella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih, Harli mengaku hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan Zarof Ricar. Padahal, nama Marsella pertama kali diketahui saat memeriksa barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan kasus Zarof.

“Kami belum melihat itu (keterlibatan Zarof), tapi tentu akan terus didalami karena yang seperti yang saya sampaikan ada informasi yang di dalam BBE itu menyebut nama MS, itu dia ya, makanya ketika tanggal 19 Maret 2025 keputusan ontslag ya,” ujar dia.

Diketahui, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke bagian pengawasan. Pelaporan itu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam pengusutan kasus Zarof Ricar.

Koordinator TPDI, Ronald Lablobly, menyatakan bahwa ada indikasi memutarbalikan proses hukum dalam pengungkapan kasus Zarof Ricar. Sebab, pasal gratifikasi dari temuan Rp915 miliar uang dan 51 Kg emas tidak diungkap secara tuntas.

“Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp919 miliar dan 51 kg emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU,” kata Ronald di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

0 Komentar