Mbak Ita dan Suaminya Disebut Pernah Perintahkan Camat Hapus Chat dan Ganti HP Antisipasi Temuan KPK

Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hadir bersama Alwi Basri dalam sidang perdana kasus korup
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hadir bersama Alwi Basri dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) (Elizabeth Widowati)
0 Komentar

MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, disebut pernah memerintahkan para camat untuk menghapus chat dan mengganti HP demi mengantisipasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, saat menjadi saksi di sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/5/2025).

Eko mengatakan pernah disuruh membuat surat pernyataan yang intinya segera menghapus riwayat pesan singkat yang berhubungan adanya transaksi dengan Alwin. Perintah itu disampaikan pasca-adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan isu terjunnya KPK ke Semarang.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat-chat yang berhubungan dengan transfer agar dihapus,” beber Eko saat ditanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Selain itu, Mbak Ita memerintahkan para camat menghilangkan barang bukti dengan cara mengganti HP lama dengan yang baru, tetapi boleh tetap menggunakan nomor HP yang lama.

“Intinya HP kami yang diperintahkan untuk dibuang karena bisa jadi berisi chat-chat yang mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan KPK,” ungkap Eko.

Sisi lain, Eko mewakili camat-camat lain pernah dipanggil ke ruang kerja Mbak Ita menyikapi adanya panggilan pemeriksaan KPK di Semarang. Mbak Ita menyuruhnya untuk mangkir dari pemeriksaan saksi.

“Waktu itu kami mendapat surat panggilan KPK, kami diperintah Mbak Ita untuk tidak hadir. Beliau (Mbak Ita) menyampaikan ‘tenang, Mas, sudah saya kondisikan’,” turur Eko.

Lantas, Mbak Ita memberi semangat kepadanya untuk menghadapi KPK. “Beliau (Mbak Ita) memberi tahu supaya kami semangat. (Semangat) karena sudah Bu Ita kondisikan,” kata Eko.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Pada rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.

0 Komentar