KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercy atau Mercedez Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Mobil tersebut disita bersama satu buah motor merek Royal Enfield dari rumah RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Senin (10/3/2025).
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedez,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Tessa mengatakan mobil mewah milik RK tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur
Tessa menjelaskan mobil tersebut masih proses perbaikan di bengkel.
“Masih ada di bengkel,” tutur Tessa.
Sedangkan, motor Royal Enfield berwarna hitam milik RK, telah disimpah di Rupbasan sejak Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, Tessa belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa RK atas penyitaan tersebut.
Tessa mengatakan pemanggilan baik terhadap RK maupun saksi lainnya akan dilakukan jika penyidik merasa ada keterangan yang dibutuhkan.
“Pada waktunya nanti kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapapun ya tidak hanya sodara RK akan dilakukan pemanggilan Maka rekan-rekan akan tahu nanti akan dipanggilnya,” tutup Tessa.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah RK terkait dengan kasus ini pada Senin (10/3/2025). Atas penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan motor merek Royal Enfield milik RK.
Bukan hanya rumah RK, KPK juga telah menggeledah kantor BJB di Bandung dan beberapa lokasi lainnya.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.