Akibat pemblokiran sertifikat tanah yang sudah berlangsung lama ini, ratusan warga Cirebon tidak bisa melakukan aktivitas hukum apapun atas tanah yang mereka tempati. Jangankan menjual atau mengagunkan, mewariskannya pun menjadi mustahil. Sebuah kondisi yang tentu saja sangat merugikan dan membuat masa depan mereka tidak pasti.
“Blokir ini sudah berjalan sejak 2012, tetapi baru dicatat resmi di buku tanah pada Desember 2023. Selama itu warga tidak bisa berbuat apa-apa atas tanahnya sendiri,” jelas Tjandra lebih lanjut, menggambarkan betapa lamanya ketidakpastian ini menghantui kehidupan warga.
Tjandra juga menyingkap akar permasalahan yang ternyata sudah ada sejak era 1950-an. Kala itu, sejumlah buruh pelabuhan mulai bermukim di wilayah tersebut. Namun, Pemprov Jabar saat itu hanya menganggap mereka sebagai penyewa. Sebuah status yang kemudian berubah ketika warga mengajukan sertifikasi dan disetujui, hingga sertifikat tanah resmi terbit pada tahun 1993.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Namun, keanehan kembali terjadi di tahun 2012, ketika tiba-tiba muncul surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah dari Pemprov. “Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Seorang warga bernama Ari juga ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan sebuah fakta yang semakin menguatkan kejanggalan klaim Pemprov Jabar.
Menurutnya, saat proses pengajuan sertifikat dulu, Pemprov Jabar pernah menerima pembayaran dari warga.
“Kalau Pemprov mengeklaim ini aset, kenapa dulu menerima uang negara dari masyarakat? Sekarang malah memblokir hak warga tanpa dasar kuat. Ini zalim!” serunya dengan nada penuh kekecewaan dan kemarahan.
Selain rumah tinggal, di area yang menjadi sengketa tanah ini juga berdiri fasilitas umum yang penting bagi warga, seperti masjid dan sekolah dasar.
Hal ini semakin menunjukkan bahwa kawasan ini bukan hanya sekadar lahan kosong milik pemerintah, melainkan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Cirebon.
Kini, harapan ratusan warga Cirebon hanya tertumpu pada PTUN Bandung. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan hak penuh atas tanah yang telah menjadi rumah mereka selama lebih dari satu dekade ini.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan kepastian dan keadilan atas tanah yang menjadi tumpuan hidup.