Pemblokiran Misterius Sertifikat Tanah Selama 13 Tahun, Warga Ampera Gugat BPN Kota Cirebon

Hakim PTUN Bandung melakukan persidangan setempat atas gugatan warga Jalan Ampera, Kota Cirebon.
Hakim PTUN Bandung melakukan persidangan setempat atas gugatan warga Jalan Ampera, Kota Cirebon.
0 Komentar

BAYANGKAN jika rumah yang sudah puluhan tahun Anda tinggali, tiba-tiba terancam hilang begitu saja. Inilah yang kini dirasakan oleh ratusan warga di Jalan Ampera, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Mereka terancam kehilangan tempat tinggal akibat pemblokiran sertifikat tanah yang misterius dan telah berlangsung selama 13 tahun lamanya.

Usut punya usut, pemblokiran sertifikat tanah ini ternyata atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Mereka mengeklaim bahwa tanah yang menjadi tempat tinggal ratusan warga Cirebon itu adalah aset milik pemerintah daerah. Tentu saja, klaim ini membuat warga yang sudah lama mendiami kawasan tersebut merasa geram dan tak terima.

Tak tinggal diam, warga Cirebon yang merasa haknya dirampas kemudian mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum.

Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Harapan mereka sederhana, kejelasan dan keadilan atas sertifikat tanah yang tiba-tiba diblokir.

Ironisnya, meski Pemprov Jabar bersikukuh dengan klaimnya, hingga saat ini belum ada secuil pun bukti resmi berupa dokumen kepemilikan yang sah untuk mendukung klaim tersebut.

PTUN Bandung yang menangani kasus ini pun turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi sengketa. Tujuannya jelas, melihat dan memastikan sendiri objek sengketa tanah yang sedang diperkarakan.

Tjandra Widyanta, seorang pengacara yang mendampingi warga bersama Josua Gian Adhipramana, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan setempat itu hadir pula perwakilan dari BPN sebagai pihak tergugat, serta warga Cirebon yang berjuang sebagai penggugat.

“Kami ajukan gugatan karena hak-hak warga telah dirampas. Sertifikat tanah mereka sah dan terdaftar, tetapi diblokir tanpa alasan yang jelas. Hari ini kami hadir dalam pemeriksaan setempat untuk memastikan objek sengketa,” tegas Tjandra pada Sabtu (26/4/2025), menyuarakan ketidakadilan yang dialami kliennya.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Ia menambahkan bahwa Pemprov Jabar hanya mencantumkan Jalan Ampera sebagai bagian dari inventaris barang sejak tahun 1999. Anehnya, pencatatan itu tidak disertai dengan bukti atau dokumen pendukung yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut catatan Tjandra, ada sekitar 65 sertifikat tanah atas nama 105 warga yang menjadi korban dalam sengketa tanah ini. Sebuah angka yang tidak sedikit dan mewakili nasib ratusan kepala keluarga di Cirebon.

0 Komentar