Sopir Saeful Bahri Akui Pernah Serahkan Uang ke Agustiani Tio

Saksi Mohammad Ilham Yulianto (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jaka
Saksi Mohammad Ilham Yulianto (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025
0 Komentar

Dia mengatakan, setelah menyisihkan uang dan memasukannya dalam amplop, kemudian dia menemui Agustiani Tio, dan menyerahkan amplop tersebut, sesuai dengan arahan dari Saeful.

Sementara itu, Ilham juga mengaku pernah menerima uang dari Donny Tri Istiqomah. Katanya, dia pernah menghampiri Saeful yang sedang bersama dengan Donny si sebuah kafe. Kemudian, Donny menyerahkan ransel hitam, dan memerintahkannya untuk menaruh isi ransel hitam tersebut ke dalam mobil Saeful.

“Terus Donny kembali ke mobil bawa ransel hitam, terus diserahkan ke saya, pesannya ‘tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful, nanti tas ranselnya kembalikan lagi ke saya’,” ungkapnya.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Kemudian, katanya, dia menyerahkan kembali ransel tersebut yang ternyata berisi uang pecahan Rp100 ribu ke Donny. Menurutnya, setelah menaruh uang di mobil Saeful dan menyerahkan kembali ransel hitam, dia pulang bersama Saeful.

Kemudian, Saeful memerintahkannya untuk menaruh uang tersebut di kamar Saeful.

Dia juga mengatakan, baru mengetahui bahwa total uang yang diserahkan oleh Donny tersebut berjumlah Rp400 juta, yang kemudian dia tukarkan ke valuta asing, kemudian di serahkan ke Agustiani Tio.

Lebih lanjut, dia juga mengaku, pernah menerima sebuah koper dari seseorang bernama Geri. Dia mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut. Namun, seingatnya Geri memintanya untuk memasukan koper tersebut ke kamar Saeful.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah membantu buron Harun Masiku, untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia diduga memberikan sumbangan senilai Rp400 juta.

Hasto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan yang membuat penyidik KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia juga disebut, memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.

0 Komentar