Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah membantu buron Harun Masiku, untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan yang membuat penyidik KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia juga disebut, memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.