Saksi Paparkan Peristiwa Operasi Tangkap Tangan KPK Wahyu Setiawan di Pesawat

Mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Istimewa)
Mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

MANTAN sekretaris eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, menceritakan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap atasannya itu, pada Januari 2020 lalu.

Hal tersebut, disampaikan oleh Rahmat saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Awalnya, Rahmat menceritakan bahwa dia bersama dengan Wahyu bertemu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk pergi ke Bangka Belitung. Katanya, saat itu, dia telah naik ke pesawat di kelas ekonomi, sementara Wahyu di kelas bisnis.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Kalau tidak salah sekitar jam 12 kita ketemu di Bandara, Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuaan dengan teman-teman semalam, seperti biasa kami menunggu panggilan dari pesawat, setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang di ekonomi,” kata Rahmat, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Rahmat mengatakan, pada waktu seharusnya pesawat lepas landas, dia merasa pesawat tersebut tidak kunjung terbang. Kemudian, dia memeriksa ke kelas bisnis dan mendapati Wahyu sudah tidak ada di tempat duduknya.

Setelah itu, dia menanyakan keberadaan Wahyu kepada pramugara dan pramugari di pesawat tersebut. Kemudian, saat dia menuju lorong yang menggabungkan pesawat dan bandara, dia melihat ada sejumlah petugas KPK.

Setelah itu, Rahmat mengaku dibawa oleh petugas KPK tersebut, dengan mobil yang berbeda dengan Wahyu. Katanya, dia diperiksa oleh penyidik KPK hingga dini hari.

Namun, setelah itu, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang turut melibatkan Harun Masiku. Tetapi, Rahmat tidak turut terjerat proses hukum.

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu dalam kasus suap ini. Pada 2020, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Sedangkan, Harun Masiku masih jadi buron hingga saat ini.

Ketiga orang tersebut juga telah menjalani hukuman dalan kasus ini, sedangkan Hasto masihh menjalani persidangan, Harun masih kabur, dan Advokat Donny Tri Istiqomah masih berstatus sebagai tersangka.

0 Komentar