Terungkap Rekaman Percakapan Hasto Berpesan ke Wahyu Loloskan Harun Masiku adalah Perintah 'Ibu'

Saksi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pus
Saksi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025
0 Komentar

“Kemudian pada tanggal 6 Desember 2019, DPP PDI-P mengirim surat kepada KPU RI, yaitu Surat Nomor 224/EX/DPP/I/XII/2019, perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP (Megawati) dan terdakwa (Hasto) selaku Sekretaris Jenderal PDIP dengan melampirkan fatwa Mahkamah Agung RI, yang pada pokoknya PDIP memohon kepada KPU RI untuk melaksanakan PAW atas nama Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Dapil Sumsel-1 kepada Harun Masiku,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

0 Komentar