KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, bukan karena Kejaksaan Agung antikritik. Tian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus impor gula, minyak goreng, dan timah.
“Bahwa harus dilihat konteksualnya dari perkara ini sebagaimana yang sudah kami sampaikan tadi, ada permufakatan jahat yang disepakati oleh yang bersangkutan. Tiga orang ini melakukan apa? Melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers bersama Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dia menjelaskan, penyidik Kejagung juga mendapatkan bukti bahwa informasi yang dihasilkan sengaja dikemas untuk mempengaruhi opini publik agar hasil peradilan sesuai harapannya. Ia menambahkan, pemufakatan jahat itu terungkap usai adanya pengembangan dari penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Untuk apa? Untuk penanganan perkara supaya sesuai dengan kehendaknya. Ada peran tim non-yuridis karena kita tahu Pasal sangkaannya ada Rp60 miliar dari proses hukum terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi,” tutur Harli.
Harli menambahkan, penyidik menemukan pembuatan-pembuatan konten dari talk show yang seolah-olah diramu menjadi sesuatu pembenaran. Padahal, kata dia, tidak sesuai dengan fakta hukum yang penyidik temukan.
Di sisi lain, Harli memastikan bahwa Kejagung terbuka dengan kritik, bahkan terhadap para jurnalis pun selalu dijadikan tempat merefleksi kerja-kerja Kejaksaan selama ini.
“Yang kedua bahwa kami juga tidak antikritik yang disampaikan oleh masyarakat setiap hari kita menerima demonstrasi dan dari semua itu kita salurkan ke pimpinan dan kita analisis kita tindaklanjuti. Karena kita begitu peka terhadap kepentingan masyarakat,” ungkap dia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pun menambahkan, Dewan Pers berharap para jurnalis tetap bekerja dengan mengedepankan keberimbangan dan kredibilitas setelah kasus yang menjerat Tian. Ia menekankan, upaya cover both side harus tetap menjadi keberimbangan yang dilakukan.
Ninik juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik di kasus ini. Kendati demikian, pihaknya tidak langsung memanggil media-media yang sudah memberitakan hasil dari pemufakatan jahat ketiga tersangka.