Mengapa Pemidanaan Direktur Pemberitaan JakTV Terkait Perintangan Penyidikan Tuai Polemik?

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksa
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/04). (Antara)
0 Komentar

Mustafa khawatir pemberitaan JAK TV yang dijadikan alat bukti perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung bakal menjadi preseden buruk secara umum bagi kebebasan pers.

“Jika logika yang dipakai Kejaksaan Agung itu dibenarkan, bisa jadi saya dan media-media lain juga bisa dituduh demikian karena mengritik dan tidak sama pandangan dengan penyidik,” lanjutnya.

Bagaimana mendudukkan polemik ini?

“Harus dibedakan antara karya jurnalistik dengan pidana suapnya,” kata Mustafa.

Oleh karena itu, jika terdapat kekeliruan dalam proses dan produk pemberitaan perlu adanya keterlibatan Dewan Pers dalam penilaiannya.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Peran Dewan Pers menetapkan dan mengawasi pelaksaan kode etik jurnalistik, termasuk memberi pertimbangan serta penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus sengketa pemberitaan.

Dewan Pers juga sudah memiliki nota kesepahaman dengan lembaga hukum seperti kepolisian, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung. Pada prinsipnya, nota kesepahaman menegaskan tiap perkara menyangkut delik pers perlu melibatkan ahli dan Dewan Pers.

Sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung yang diteken 2019 lalu. Dalam sejumlah pasal menjelaskan kedua pihak berkoordinasi mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

Kerjasama kedua lembaga ini meliputi koordinasi, komunikasi serta pemberian keterangan ahli dari Dewan Pers.

“Ketentuan MoU tersebut memandatkan institusi Kejaksaan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dan melakukan konsultasi perihal substansi pemberitaan yang digunakan oleh Kejaksaan Agung sebagai alat bukti utama dalam indikasi tindak pidana obstruction of justice,” kata Mustafa.

Lebih lanjut, kata dia, Dewan Pers akan mengeluarkan penilaian terhadap muatan keseluruhan konten artikel pemberitaan tersebut, dan dapat memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum perihal indikasi pelanggaran etik atau pelanggaran pidananya.

Apakah suatu pemberitaan bisa disebut produk jurnalistik ketika wartawannya menerima suap?

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Sebagai produk jurnalistik, saya kira itu tetap menjadi sebuah produk jurnalistik. Tapi persoalannya adalah apakah produk jurnalistik ini ada menyalahi etika atau tidak, itu yang perlu diperiksa lebih jauh,” kata Ignatius Haryanto.

Peneliti media sekaligus dosen jurnalistik di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) ini mengatakan penilaian tersebut harus dikembalikan ke Dewan Pers.

0 Komentar