Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah Akui Pernah Terima Uang Rp100 Juta dari Harun Masiku

Saksi Donny Tri Istiqomah dan Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025
Saksi Donny Tri Istiqomah dan Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025/RMOL
0 Komentar

Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Jaksa menilai, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

0 Komentar