Ninik Rahayu Harap Kejaksaan Agung Izinkan Dewan Pers Periksa Direktur Pemberitaan JakTV Nonaktif

Ninik Rahayu Harap Kejaksaan Agung Izinkan Dewan Pers Periksa Direktur Pemberitaan JakTV Nonaktif
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
0 Komentar

DEWAN Pers membuka peluang untuk memanggil Direktur Pemberitaan JAKTV nonakfif, Tian Bahtiar, guna dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam pemberitaan hasil permufakatan jahat pada kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai menerima kunjungan dari tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyerahkan secara langsung dokumen-dokumen pemberitaan kepada pihak Dewan Pers, Kamis (24/4) siang.

“Pasti prosesnya akan menghadirkan para pihak ya [termasuk Tian Bahtiar],” ungkap Ninik kepada para wartawan di kantor Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Ninik mengatakan penilaian apakah suatu karya jurnalistik terbukti melanggar kode etik atau tidak sepenuhnya berada dalam wewenang Dewan Pers.

“Kami sama-sama menegaskan bahwa urusan pers menilai karya jurnalistik atau bukan, ada pelanggaran kode etik atau tidak, ada pelanggaran perilaku jurnalis atau tidak dalam konteks etik, itu wilayah Dewan Pers,” ucap Ninik.

Meski begitu, Ninik bilang, kalau ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh jurnalis, maka Dewan Pers akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Kejagung untuk melakukan pendalaman.

“Tetapi untuk tindak pidana, kalau memang ada dugaan, ada dua alat bukti yang cukup, kami juga mempersilakan pihak kejaksaan untuk melakukan pendalaman,” katanya.

Usai menerima dokumen-dokumen pemberitaan yang diberikan oleh Kejagung, Ninik menyebut Dewan Pers akan segera bekerja.

“Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja,” tegas Ninik.

Untuk itu, Ninik berharap pihak Kejagung dapat melakukan pengalihan penahanan kepada Tian Bahtiar agar dapat dipanggil oleh Dewan Pers untuk dilakukan pendalaman.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami,” terang Ninik.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO) pada Selasa (22/4/2025) lalu.

0 Komentar