KPK Akhirnya Angkut Royal Enfield yang Disita dari Ridwan Kamil ke Rupbasan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengangkut motor Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Jakarta, Kamis (24/4).

Kendaraan ini disita terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

“Sudah sampai di Rupbasan Cawang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (24/4).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

KPK diketahui tak langsung mengangkut motor sitaan tersebut dari Bandung ke Jakarta. Lembaga antikorupsi itu berdalih, sebabnya hanya kendala teknis semata.

“Saya pikir masalah teknis saja itu,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (21/4).

Fitroh memastikan, motor tersebut nantinya akan diperlakukan sama seperti barang bukti pada umumnya yang disita KPK ketika masalah teknis tersebut telah tertangani.

Dia tidak menjelaskan terkait masalah teknis seperti apa yang dihadapi. Hanya saja, ketika itu dia memastikan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil belum diangkut bukan karena kendala anggaran.

0 Komentar