DEWAN Pers akan memproses secara etik Tian Bahtiar yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV. Tian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus korupsi timah, impor gula, dan minyak goreng.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Tian Bahtiar adalah pencabutan sertifikasi kompetensinya. Namun, semua itu akan diproses terlebih dahulu melalui berbagai tahapan.
“Manakala mereka terindikasi melakukan pelanggaran, maka Dewan Pers memiliki bentuk sanksi terhadap perilaku yg melakukan pelanggaran ini. Bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya,” kata Ninik dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Ninik menjelaskan bahwa dalam jabatan Direktur Pemberitaan, Tian seharusnya memiliki sertifikasi wartawan utama. Sertifikasinya itu akan dikonfirmasi dahulu oleh Dewan Pers ke beberapa organisasi yang menaungi Tian Bahtiar.
“Yang bersangkutan menjadi anggota dari IJTI. Nanti, kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu, kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ungkap Ninik.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lagi tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan penanganan perkara korupsi Pertamina, Timah, minyak goreng, dan impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Ketiga tersangka tersebut adalah Marsella Santoso, Junaidi Saibih, dan Tian Bahtiar.
Dewan Pers menyatakan akan melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik usai adanya penetapan tersangka Tian Bahtiar yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV.
“Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal. Yang pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik Pasal 3, misalnya, cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujar Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Dia juga memastikan bahwa Dewan Pers tidak akan cawe-cawe dalam penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Ninik juga menyampaikan bahwa Dewan Pers menghormati semua proses hukum yang berjalan.