Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO. Mereka berasal dari unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak korporasi:
Pihak Pengadilan:
- Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Djuyamto – Ketua Majelis Hakim Kasus CPO
- Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
- Ali Muhtarom – Hakim Anggota
- Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Pihak Kuasa Hukum Korporasi:
- Marcella Santoso
- Ariyanto Bakri
Pihak Korporasi:
- Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal Wilmar Group
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara CPO serta sejumlah kasus lainnya. Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS) yang merupakan dosen sekaligus advokat, dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.