Beredar Video Kejagung Temukan Uang Rp5 Miliar di Koper Hitam dari Kolong Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom

Koper berisikan uang asing senilai Rp5,5 miliar di kediaman Hakim Ali Muhtarom, terkait dugaan suap Rp60 milia
Koper berisikan uang asing senilai Rp5,5 miliar di kediaman Hakim Ali Muhtarom, terkait dugaan suap Rp60 miliar vonis lepas kasus korupsi CPO. (Foto: Kejagung).
0 Komentar

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO. Mereka berasal dari unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak korporasi:

Pihak Pengadilan:

  • Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
  • Djuyamto – Ketua Majelis Hakim Kasus CPO
  • Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
  • Ali Muhtarom – Hakim Anggota
  • Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

Pihak Kuasa Hukum Korporasi:

  • Marcella Santoso
  • Ariyanto Bakri

Pihak Korporasi:

  • Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal Wilmar Group

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara CPO serta sejumlah kasus lainnya. Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS) yang merupakan dosen sekaligus advokat, dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.

0 Komentar