Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin tidak hanya memungut hasil iuran insentif pajak. Mereka juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar dari proyek pengadaan meja-kursi sekolah dan gratifikasi Rp2 miliar dari proyek-proyek di kecamatan.
Suami Mbak Ita Minta Dana ke ASN Bapenda Rp3 M untuk Pencalonan Hevearita Rahayu dalam Pilwalkot Semarang 2024

