Mereka menerima suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya juga didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.
“Total para terdakwa menerima Rp3 miliar,” kata Rio.