NAMA Ade Bhakti Ariawan mencuat dalam sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Dia disebut sebagai salah satu pejabat pemberi gratifikasi. Meski demikian, tindakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu dilakukan atas permintaan Mbak Ita.
Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, mengatakan bahwa pada 2022, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, berencana mengondisikan proyek di Kota Semarang.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Pada 2023, terdapat anggaran Rp16 miliar untuk pembangunan di kelurahan dan kecamatan. Setiap kecamatan mendapat alokasi Rp82,9 juta. Karena nilainya sedikit, pelaksanaan proyek tidak perlu melalui lelang.
Mbak Ita dan Alwin pun menghendaki agar proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dengan mekanisme penunjukan langsung.
“Selanjutnya, Martono menyampaikan syarat untuk memperoleh pekerjaan tersebut harus menyerahkan uang sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada terdakwa [Mbak Ita dan Alwin],” ujar Rio.
Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, Martono lantas menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan. Salah satunya Ade Bhakti yang menjadi korlap Kecamatan Gajahmungkur.
“Selanjutnya, Ade Bhakti memerintahkan lurah-lurah di Kecamatan Gajahmungkur untuk mengelola pekerjaan dan mengumpulkan uang untuk Terdakwa I (Mbak Ita), Terdakwa II (Alwin), dan Martono,” beber Rio.
Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp148,5 juta kepada para terdakwa.
Selain dari Ade Bhakti, Mbak Ita dan komplotannya menerima gratifikasi dari camat-camat lain di Kota Semarang dalam kurun waktu berbeda, antara November 2022 hingga Januari 2024.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
“Terdakwa menerima gratifikasi, yaitu menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp2,2 miliar dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin,” ungkap Rio.
Dalam rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan suaminya juga didakwa melakukan korupsi dengan modus berbeda pada proyek yang berbeda pula.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.