Dalam sidang tersebut, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan berbagai modus yang totalnya hampir mencapai Rp9 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.