“Pada tahun (19)97 memang terdapat adanya pelaporan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran anak-anak pemain sirkus, termasuk penganiayaan dan penyiksa pemain sirkus di lingkungan oriental,” katanya.
Kemudian, Komnas HAM, kata Jansen, juga melakukan investigasi dengan membentuk tim untuk mencari fakta dalam menyelidiki laporan-laporan kasus tersebut.
“Penyelidik dilakukan oleh Komnas HAM untuk mencari alat-alat bukti dan peninjauan lokasi. Tempo cukup lama juga waktu itu karena mau wawancara kepada baik pengelola dari oriental sirkus juga kita dampingkan pengacara yang waktu itu bernama Pak Poltak Hutajulu almarhum sudah, juga Pak Hamdan yang hari ini Pak Hamdan Zulva diwakili,” katanya.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Dan juga pelaporan-pelaporan semuanya dan saksi-saksi maka cukup panjang sekali baik juga lokasi sirkus yang ada di Cisarua dan juga yang ada di mana semua tempatnya,” tambahnya.
Kemudian, hasil investigasi Komnas HAM tersebut dikeluarkan pada 1 April 1997. Isinya menyebutkan tentang tidak adanya penganiayaan dan penyiksaan. Melalui surat itu, dia menjawab semua tudingan mengenai permasalahan asal-usul para anak tersebut.
“Dalam rekomendasi tersebut, yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan, penyiksaan, dan juga dengan ada rekomendasi asul-usul anak pada Komnas HAM bersama oriental sirkus dan juga mencari tahu asal-usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan juga cari orang tuanya beberapa lokasi,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan rekomendasi Komnas HAM, pihak OCI lantas membuat sekolah untuk mereka dengan cara privat.
“Menjadikan sekolah pendidikan school itu karyawannya diganti dengan privat yang biasa bawa guru keliling yang berpindah pindah lalu supaya masuk ke sekolah normal,” kata Jansen.