Kejagung Sita 12 Dokumen soal Pembentukan Narasi Publik Terkait Kasus Timah-Impor Gula Rp2 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

“Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024,” lanjut dia.

Selain itu, Harli menuturkan ditemukan juga rekapitulasi konten dan komentar di Instagram tentang penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan. Serta dokumen monitoring berita IPW pada periode 4 Juni tahun lalu.

“Laporan social media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan,” terang Harli.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Abdul mengatakan Junaedi Saibih dan Marcella Santoso memberikan Rp 400 juta lebih kepada Tian Bahtiar. Uang itu agar Tian memberikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.

0 Komentar