Kejagung Sita 12 Dokumen soal Pembentukan Narasi Publik Terkait Kasus Timah-Impor Gula Rp2 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung menemukan sejumlah dokumen mengenai social movement untuk penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula. Dokumen senilai Rp 2,4 miliar itu kini disita Kejagung.

“Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (22/5/2025).

Dalam perkara penyidik telah melakukan penyitaan berupa 12 barang bukti dokumen terkait pembentukan narasi terkait kasus yang ditangani. Harli pun menjelaskan satu per satu barang bukti tersebut.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Pertama, kata Harli, penyidik menemukan dokumen rancangan aksi massa hingga Key Opinion Leader (KOL) tentang kasus timah dan importasi gula. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp 2 Miliar.

“Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2.412.000.000,” jelas Harli.

Kemudian ada juga invoice tagihan senilai Rp 153.500.000 untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli dalam periode 14 Maret 2025.

“Ketiga, invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024,” ungkap Harli.

Kemudian ditemukan dokumen campaign melalui podcast dan media streaming. Lalu rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.

Selanjutnya ada juga laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar kepada Marcela Santoso (MS). Keduanya kini telah menjadi tersangka.

“Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok, dan YouTube,” jelas Harli.

0 Komentar