Menurut Abdul, apa yang dilakukan Junaedi, Marcella, dan Tian adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif. Upaya ini diharapkan dapat mengganggu konsentrasi penyidik.
Atas hal tersebut, Junaedi, Marcella, dan Tian dikenai Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.