DIREKTUR Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Konten-konten negatif ini Tian buat berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Tian disebutkan menerima uang sebesar Rp 478.500.000,00 untuk membuat konten-konten negatif ini. Perbuatannya diketahui dilakukan secara pribadi tanpa diketahui atau atas kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV yang lain.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara. Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjut Qohar.
Duo advokat ini juga membiayai sejumlah demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di dalam persidangan.
“Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” jelas Qohar.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Agenda-agenda ini kemudian diliput oleh Tian dan hasilnya disiarkan melalui media Jak TV, hingga memanfaatkan media sosial Tiktok dan Youtube.