KEMENTERIAN Dalam Negeri telah menentukan sanksi kepada Bupati IndramayuLucky Hakim imbas kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran 1446 H. Pasalnya, Lucky pergi ke luar negeri tanpa memberikan izin kepada Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Lucky. Setidaknya, terdapat sembilan saksi yang dimintai keterangan oleh Kemendagri dalam proses pemeriksaan itu.
“Pak Menteri Dalam Negeri telah menerima dan menyampaikan keputusannya dan hari ini kami sampaikan kepada teman-teman media hasil dari pemeriksaan itu,” kata dia di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Menurut Bima, pemeriksaan ini dilakukan pertama untuk mengetahui pemahaman Lucky tentang prosedur izin kepala daerah ke luar negeri. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya penggunaan APBD dalam perjalanannya ke Jepang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bupati Indramayu itu dinilai tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun. Lucky juga dipastikan tidak menggunakan APBD dalam kegiatan berliburnya ke Jepang.
Meski demikian, Kemendagri tetap memberikan sanksi kepada Lucky. Adapun sanksi yang diberikan adalah pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Pendalaman itu akan dilakukan kepada Lucky sepekan sekali mulai pekan depan.
“Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kemendagri. Pak Bupati akan mengikuti, misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, dan lain-lain,” kata Bima.
Selama pendalaman itu, Kemendagri akan memberikan materi dan meminta Bupati Indramayu untuk mengikutinya secara langsung. Namun, Lucky diminta tetap harus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, Lucky telah meminta maaf atas kepergiannya ke Jepang saat momen cuti Lebaran. Hal itu disampaikan ketika menggelar apel bersama para aparatur sipil negara (ASN) di Alun-Alun Indramayu, Selasa (8/4/2025).
“Ini momen yang tepat buat saya dan Pak Wakil Bupati untuk mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, atas segala salah dan khilaf. Dan inilah kami, apa adanya, sebisa mungkin kami bekerja, semampu kami. Dan tentu banyak kekurangan, sekali lagi kami ucapkan mohon maaf, dan akan kami optimalkan ke depannya,” kata Lucky.