TIGA orang petinggi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mereka pada rekayasa dengan menunjukkan rekanan yang sama sejak 2021-2023.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga orang saksi dari bank bjb pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Ketiga orang saksi yang telah diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya bank bjb tahun 2017-2022, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum bank bjb, dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manager Keuangan Internal bank bjb.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di bank bjb untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” pungkas Tessa.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.