Sederet Fakta Kisruh Penunggakan Pembayaran Mitra Dapur MBG di Kalibata

Dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, yang digerakkan oleh Ira Mesra, harus terus beroperasi menggunakan dan
Dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, yang digerakkan oleh Ira Mesra, harus terus beroperasi menggunakan dana pribadi karena pencairan dana dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) belum juga dilakukan.
0 Komentar

PELAKSANAAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah mitra dapur MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan pihak yayasan berinisial MBN kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan ini dilakukan karena pihak mitra belum menerima pembayaran sepeser pun sejak dapur beroperasi pada Februari 2025.

Pemilik mitra dapur MBG tersebut, Ira Mesra, merasa dirugikan sebesar Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar dalam pelaksanaan program itu. Ira dan kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, akhirnya memproses hal ini secara hukum pada Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Kita laporkan dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Harly.

Berikut fakta-fakta mengenai kisruh penunggakan pembayaran mitra MBG di Kalibata.

Alasan Yayasan Tahan Pembayaran

Menurut Harly, ada dua alasan yang disampaikan yayasan soal penahanan pembayaran terhadap dapur umum kliennya. Pada saat ia bertemu langsung dengan yayasan pada 11 April lalu, yayasan mengemukakan alasan ada sejumlah invoice yang dikeluarkan saat program ini berjalan, setelah dipotong menjadi minus.

“Enggak masuk akal, karena semuanya dari Bu Ira. Listrik, mobil, makanan, bangunan dari Bu Ira. Kenapa bisa jadi minus?” kata Harly saat ditemui setelah mediasi di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Alasan kedua disampaikan setelah surat resmi masuk. Harly mengatakan yayasan menyampaikan pembiayaan dikurangi pembayaran ompreng (kotak makanan). Padahal, kata Harly, pembayaran ompreng adalah dua hal berbeda dan seharusnya tidak disatukan lalu dipotong.

“Jadi saat kita mau tanda tangan perjanjian, kita disuruh beli ompreng, pertama 3.500, kemudian sesudah itu 12.000,” kata dia.

Harly menuturkan pihak Ira sudah membayar di muka sebesar Rp 200 juta untuk pembelian ompreng atau wadah makanan. Namun, pihak yayasan langsung memotongnya dari anggaran makan bergizi gratis.

“Kan nggak boleh sebenarnya ada subkon-subkon itu. Ya makan bergizi gratis, makan bergizi gratis. Kalau memang ada ompreng ya itu hal lain. Dua hal yang berbeda. Bahkan kan sampai sekarang kita belum terima sama sekali, sepeser pun kita belum terima,” ucap Harly.

0 Komentar