Kasus Dugaan Suap Program Sosial Bank Indonesia, Satori Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 5 Jam

Anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Satori/Ist
Anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Satori/Ist
0 Komentar

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR BI. “Saat ini, hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti lainnya sedang kami teliti,” kata Asep.

KPK mengungkap modus dugaan suap terkait penggunaan dana CSR BI yang mengalir ke anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, termasuk Satori dan Heri Gunawan (Hergun).

Asep menjelaskan, dana CSR tidak disalurkan langsung kepada individu, melainkan melalui yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, yayasan tersebut dibuat oleh orang-orang terdekat anggota DPR, seperti keluarga atau kerabat, yang kemudian menjadi perantara aliran dana CSR BI.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya. Jadi membuat yayasan. Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” paparnya.

Setelah dana cair ke rekening yayasan, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi, baik milik mereka langsung maupun melalui nominee.

“Yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya. Ada yang masuk ke rekening saudaranya, ada ke rekening orang yang memang nomineenya mewakili dia,” lanjut Asep.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian properti. “Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti… menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” tambahnya.

Untuk menutupi jejak, yayasan tersebut membuat laporan fiktif seolah-olah dana telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.

Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2

“Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya… tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan,” ujar Asep.

0 Komentar