GAYA hidup tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mendapatkan sorotan publik.
Marcella dan Ariyanto dikabarkan pasangan kekasih memiliki rekam jejak menarik lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar. Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik.
Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm pernah menjadi pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Kasus tersebut membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang suap senilai Rp60 miliar di balik putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap 3 terdakwa korporasi tersebut.
Sebelum ini, Marcella diketahui sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. Kasus itu disebut merugikan negara senilai Rp300,003 triliun.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan.
Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding, Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.
Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kehidupan Marcella dan kekasihnya Ariyanto di luar pengadilan menuai sorotan publik setelah kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dibongkar Jampidsus Kejagung.