Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 10 Kg di Kawasan Pantai Indah Kapuk

Barang bukti 10 kg sabu siap edar diamankan Polda Metro Jaya (IST)
Barang bukti 10 kg sabu siap edar diamankan Polda Metro Jaya (IST)
0 Komentar

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu sore, 19 April 2025.

Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra menjelaskan, seorang pria berinisial S yang diketahui sebagai pengedar dibekuk di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang,” kata Ade dalam keterangan resmi, Minggu, 20 April 2025 Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan petugas keamanan setempat.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Tim berhasil menemukan delapan kantong besar dan enam kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari delapan kilogram,” kata Ade.

Total, barang bukti yang diamankan adalah 10.003,59 gram sabu, dua unit telepon seluler dan sepeda motor Yamaha.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Ade.

Barang bukti 10 kg sabu siap edar diamankan Polda Metro Jaya/Istimewa

0 Komentar