ORIENTAL Circus Indonesia (OCI) mengatakan anak-anak pemain sirkus yang dipekerjakan di sana sejak 1970-an kerap dipukul menggunakan rotan sebagai bentuk pendisiplinan.
Tony Sumampau, anak dari pendiri OCI sekaligus pelatih satwa di sana, menyangkal adanya bentuk kekerasan pemukulan itu.
Ia menganggap pendisiplinan merupakan hal biasa pada era 1970-an. Putra dari Hadi Manansang itu mengaku dirinya juga mengalaminya di sekolah.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Kalau anak-anak itu latihannya malas, tidak mau keluar tenaga, perlu pakai rotan itu,” katanya kepada sejumlah awak media di bilangan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025.
Menurut pendiri Taman Safari Indonesia itu, pemukulan biasanya dilakukan terhadap anak-anak pemain sirkus untuk memperbaiki posisi kaki mereka saat latihan.
Meski demikian, ia membantah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak tersebut menggunakan benda lain, seperti patok atau besi.
“Pemukulan biasa itu ada aja. Tapi kalau dengan alat, dengan besi, nggak mungkin lah,” ujarnya.
Awalnya pada 1970-an, Tony menghabiskan masa kecil bersama anak-anak pemain sirkus OCI, yang pada 2025 sudah berusia dewasa.
Sekitar lima dekade kemudian, para pemain sirkus yang sudah dewasa kembali mengungkap adanya dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada mereka selama di OCI.
Sebelumnya, mereka sempat membawa kasus ini ke Komnas HAM. Pada 1997, Komisi menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Pelanggaran yang disebutkan adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Isu ini kembali mencuat ketika sembilan perwakilan dari para korban menyambangi kantor Kementerian HAM di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025. Sebagian besar adalah perempuan paruh baya. Mereka berdialog dengan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, beserta dua direktur jenderal kementerian tersebut.
Para korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti dipukul, disetrum, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan, hingga dipaksa makan kotoran hewan.