Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada cincin di dalam tas yang dititipkan tersangka Djuyamto ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum ditangkap kasus suap putusan ontslag tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng.
Djuyamto diketahui merupakan ketua majelis hakim dalam perkara vonis korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dalam tas tersebut juga ditemukan uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. Jika ditotal dan dihitung dalam ku
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dalam tas tersebut juga ditemukan uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah saat ini, uang tersebut berjumlah Rp549,9 juta.
“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menerima penyerahan tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas tersebut adalah milik tersangka Djuyamto.
Tas berisikan uang itu dititipkan Djuyamto satu hari sebelum dirinya dilakukan penahanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tas dan isinya pun disita terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi putusan ontslag tiga terdakwa korporasi korupsi minyak goreng.
Dijelaskan Harli, uang itu ditutupi oleh dua ponsel oleh tersangka Djuyamto. Kemudian, uang yang ada dalam bentuk dolar Singapura.
“Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar,” kata Harli.
Penyidik pun, kata Harli, akan melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui asal uang itu. Selain itu, akan didalami untuk apa Djuyamto menitipkan uang tersebut kepada satpam.