Tiga Kategori Judi Sabung Ayam di Legok Stadium Bekasi
“Sedangkan fakta di lapangan senjata di mobil tersangka, artinya ini sudah disiapkan sebelumnya untuk melawan. Kami lihat dari cara memegang senjata saja tidak mungkin tangan sebelah dan senjata terlepas. Hal ini membuat kami kecewa,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, dengan tersangka membawa senjata api berarti mens rea sudah dapat. Dia juga menyayangkan bahwa tidak disebutkan kepemilikan arena sabung ayam oleh pelaku.
“Yang buat kami kecewa juga pada adegan tidak disebutkan pelaku memiliki arena sabung ayam. Padahal jelas fakta yang terjadi siapa yang mengundang para saksi untuk datang ke dalam agenda judi sabung ayam tersebut,” tutur Putri.
Dugaan Kejanggalan Penitipan Senjata Tersangka
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Putri juga menyoroti kejanggalan lain yang berkaitan dengan senjata api milik tersangka Kopda B, yang disebut sempat dititipkan ke saksi lain.
Menurutnya, hal ini mencurigakan dan bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk menghindari jeratan pasal pembunuhanberencana.
“Ini untuk apa, apakah ingin menghilangkan Pasal 340. Ini janggal karena tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjatanya ke orang lain karena itu nyawa mereka, ini yang harus ditegakkan apakah sesuai fakta atau tidak,” kata dia.
Ia menambahkan, sikap pelaku yang tidak menunjukkan penyesalan semakin memperkuat kekecewaan pihak keluarga.
“Kami harap Denpom bisa terbuka lagi karena akan kami kejar pelaku ini melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 bukan 338 (tentang pembunuhan biasa),” tutup Putri.