KPK tengah mengusut perkara korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hari ini, KPK memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah (RHA) sebagai saksi.
“Hari ini, Kamis (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
“RHA, Manajer Keuangan Internal Bank BJB,” tambahnya.
Selain Roni, KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017-2022 Dadang Hamdani Djumyat serta Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” katanya.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.