KPK mengungkap motor milik Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyebut motor itu statusnya masih dipinjamkan ke RK.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu ada persyaratan yang harus dipenuhi RK. Seperti jangan sampai ada kerusakan atau menjualnya.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap,” ucapnya.
Jika hal itu dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan. Yaitu pasal terkait merintangi penyidikan.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disitu,” ucapnya.