KPK Beberkan Alasan Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Disita

Salah satu aspek yang mencuri perhatian publik adalah penyitaan sebuah motor Royal Enfield milik mantan Gubern
Salah satu aspek yang mencuri perhatian publik adalah penyitaan sebuah motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut disita sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
0 Komentar

ROYAL Enfield milik Ridwan Kamil telah disita penyidik KPK karena diduga terlibat dugaan kasus korupsi Bank BJB. Namun, motor gede itu kini belum diangkut ke pangkuan KPK.

KPK menjelaskan alasan mengapa Royal Enfield itu tak dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut memang ada aturan bahwa kendaraan yang disita bisa dirawatkan kepada pemiliknya.

Dalam aturan ini, penyidik dan pemiliknya menandatangani berita acara terkait titip rawat tersebut. Tercantum di dalamnya pihak penerima harus menjaga dengan baik barang yang dititipkan.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

“Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” sebutnya.

Tessa menegaskan hal ini juga terjadi pada kasus lainnya. tertitip juga dilarang memindah tangankan barang bukti yang dititipkan.

KPK telah menyita sebuah motor merek Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK menjelaskan alasan menyita sebuah kendaraan dalam sebuah perkara.

“KPK menyita sebuah kendaraan, kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

“Apakah itu dalam sarana, sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana, itu yang kedua,” tambahnya.

Selain itu, penyitaan oleh KPK bisa juga sebagai aset recovery atau pengembalian aset ke negara. Namun untuk alasan spesifik mengapa motor RK disita, belum dapat dirincikan.

Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2

“Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya aset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti, itu juga bisa,” sebutnya.

0 Komentar