KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus eksplotasi terhadap para pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan melalui jalur hukum, termasuk kompensasi yang dituntut para korban.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 April 2025.
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan pernah menerima pengaduan pada Desember 2024 dari kantor hukum Ari Seran Law Office. Kantor hukum itu menyampaikan permasalahan kasus OCI belum selesai, karena belum ada upaya memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Komisi juga mendesak agar OCI memperjelas asal-usul, identitas, serta hubungan kekeluargaan para eks pemain OCI, yang telah bekerja sebagai pemain sirkus di sana sejak kecil.
Dalam kasus ini, Uli mengatakan, Komnas HAM menegaskan pelatihan keras terutama kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan. “Bilamana hal ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan anak-anak eks pemain sirkus telah mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Bukan hanya itu, hak mereka untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan-undangan juga telah dilanggar. Pada 22 Juni 1999, menurut informasi yang diperoleh Komnas HAM, kepolisian menghentikan penyidikan kasus ini.
“Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS,” demikian tertulis dalam keterangan Komnas HAM.
Kasus tersebut awalnya tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997. Pemberhentian penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol.G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengeluarkan pernyataan tentang kasus OCI. Pada 1997, Komisi menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Pelanggaran yang disebutkan adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.