Fakta-fakta Penting yang Terungkap di Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto

Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang mel
Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
0 Komentar

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam perkara suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan Komisisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Berikut hal dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan Hasto Kristiyanto.

Wahyu Setiawan Akui Terima Uang Rp 150 Juta

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku menerima uang Rp 150 juta dari mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Uang itu untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat di fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu mengatakan uang itu disebut sebagai dana operasional. “Saya cuma terima Rp 150 juta,” kata Wahyu saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Di hadapan hakim, Wahyu membenarkan dia menerima uang tersebut di Pejaten Village, pada 15 Desember 2029. Dia menjelaskan uang itu diserahkan langsung oleh Tio saat keduanya bertemu untuk ngopi bersama. Eks caleg dari PDIP, Saeful Bahri, pun turut serta dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan permohonan untuk memuluskan langkah Harun Masiku, Tio mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan dana operasional yang kemudian diberikan kepada Wahyu.

Wahyu Minta Rp 50 Juta untuk Uang Kopi

Kepada hakim, Wahyu juga mengaku meminta uang Rp 50 juta ke Tio untuk mengganti biaya nongkrong dan ngopi keduanya bersama eks caleg PDIP, Safeul Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah. “Pada saat itu minta Rp 50 juta untuk ditransfer ke rekening saya, karena mengganti uang saya,” kata Wahyu.

Dalam kesaksiannya, Wahyu mengaku intens berkomunikasi dengan Tio, Donny maupun Saeful. Komunikasi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui alat komunikasi.

Mengenai pertanyaan dari majelis hakim, Wahyu menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hanya bersifat mengulang dan tidak menghasilkan informasi baru.

0 Komentar