Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Ungkap Kejanggalan Hasil Reka Ulang

Kopda Basar saat melakukan rekonstruksi penembakan terhadap tiga polisi
Kopda Basar saat melakukan rekonstruksi penembakan terhadap tiga polisi
0 Komentar

KUASA hukum keluarga korban penembakan di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan tidak puas dengan hasil rekonstruksi kejadian perkara yang digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Rekonstruksi yang menghadirkan empat tersangka, yakni dua anggota TNI, satu anggota Polri, dan satu warga sipil, itu memperagakan total 71 reka adegan.

Meski begitu, Putri menilai pelaksanaan rekonstruksi kurang transparan, khususnya terkait peran anggota TNI AD yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap tiga personel Polri.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi,” ucap Putri usai rekonstruksi di Satuan Logistik (Satlog) KOREM Gatam 043 Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025.

Lebih lanjut, berikut alasan kuasa hukum keluarga korban tidak puas dengan hasil rekonstruksi penembakan di lokasi judi sabung ayam.

9 Adegan Prarekonstruksi yang Dihilangkan

Dalam keterangannya, Putri Maya Rumanti juga mengatakan bahwa proses rekonstruksi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mencakup detail seperti waktu kedatangan, motif, jarak tembak, hingga jenis dan kaliber senjata yang digunakan.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah adegan yang semestinya ditampilkan telah dihapus dari prarekonstruksi.

“Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan,” kata dia.

Kuasa Hukum Tidak Dilibatkan Saat Pra Rekonstruksi

Putri juga mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom. Padahal, ia telah memiliki dan memberikan surat kuasa resmi dari keluarga korban untuk mendampingi kasus ini.

“Tentunya hasil rekonstruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa,” ujarnya.

Perbedaan Saat Konferensi Pers dan Rekonstruksi

Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2

Putri mempertanyakan perbedaan signifikan antara penjelasan saat konferensi pers dan apa yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Menurutnya, dalam konferensi pers sebelumnya disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang darurat, namun pasal-pasal itu tidak tercermin dalam reka adegan.

0 Komentar