SETELAH sempat membantah, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan akhirnya mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pernyataan sumber uang suap berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, membacakan sebagian isi BAP nomor 8 pemeriksaan Wahyu pada 6 Januari 2025.
Namun demikian, Wahyu Setiawan membantah pernah menyatakan bahwa sumber uang suap dari Hasto.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Jadi yang disampaikan berita acara itu dua hal yang terkait tetapi berbeda. Yang saya maksudkan Pak Hasto Kristiyanto meminta, memohon pergantian antarwaktu itu, dalam konteks yang bersangkutan sebagai sekjen partai, dan itu resmi. Tetapi, saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima itu dari mana,” kata Wahyu di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
“Saya tidak bisa mengatakan mengetahui padahal saya tidak mengetahui. Karena apa, karena saya menerima dari Bu Tio. Bahwa dalam BAP itu, saya pada waktu itu ditanya terkait dengan pendapat. Saya jujur menyampaikan bahwa tidak mungkin Bu Tio, Donny, Saeful, memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu, betul saya menyampaikan itu, tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto, karena saya memang tidak tahu,” sambung Wahyu.
Menurut Wahyu, pihak yang punya otoritas untuk menjelaskan sumber duit suap adalah tiga kader PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Mendengar bantahan itu, Jaksa Wawan selanjutnya membacakan secara lengkap BAP nomor 8. Di mana, tim penyidik meminta agar Wahyu menjelaskan peran Hasto dalam perkara suap di KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi caleg terpilih menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumsel 1.
“Kemudian saudara menjelaskan dalam BAP tersebut, dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi calon legislatif sepengetahuan saya, saudara Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP bersurat kepada KPU terkait pergantian calon terpilih,” kata Jaksa Wawan membacakan BAP Wahyu.