KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang terlibat dalam majelis hakim yang memutus perkara tiga korporasi besar dengan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Senin dini hari, 14 April 2025.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Ketiganya diduga menerima suap dalam perkara yang melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group tiga perusahaan raksasa di industri minyak sawit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Peran Tiga Hakim dalam Vonis Lepas Korupsi Minyak GorengKasus ini bermula dari putusan kontroversial yang dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Maret 2025.
Saat itu, majelis hakim menyatakan bahwa tiga korporasi terbukti melakukan perbuatan, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga divonis lepas.
Ketiga hakim yang kini menjadi tersangka diketahui memegang peran penting dalam majelis tersebut. Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, Agam Syarief sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc. Mereka ditunjuk oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan sejak Sabtu, 12 April 2025. Djuyamto sendiri tiba paling akhir di Kejagung saat pemeriksaan, yakni sekitar pukul 18.30 WIB setelah dijemput oleh penyidik.
Sekilas Profil Para Tersangka
Djuyamto
Lahir di Sukoharjo, 18 Desember 1967, Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Ia menempuh pendidikan sarjana, magister, hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Djuyamto memulai kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan dan pernah bertugas di PN Temanggung, Karawang, hingga Mahkamah Agung. Pada 2019, ia menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.