ISU seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali menjadi sorotan publik. Meski telah beberapa kali dibantah dan diklarifikasi, polemik ini tak kunjung reda.
Di tengah berbagai spekulasi tersebut, Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, angkat bicara untuk memberikan pandangan hukumnya.
Ia menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu ikut campur lebih jauh menanggapi kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, UGM adalah instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah atas lulusannya, bukan yang memalsukan ijazah.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. Tapi nanti kita bisa bahas. Karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah,” kata Mahfud dalam siniar, dikutip Kamis (17/4).
Menurut Mahfud, UGM hanya perlu memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan ijazah untuk Joko Widodo di tahun kelulusannya. Selanjutnya, terkait keberadaan ijazah tersebut saat ini, harus dijelaskan oleh Jokowi.
“UGM tinggal mengatakan, ‘loh saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini’. (Tinggal Pak Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya.
Sebenarnya UGM kan tinggal menyelesaikan, ini saya sudah selesai. Gitu aja. Silakan, kalau tidak percaya kan gitu,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mewajarkan jika publik kembali mempertanyakan kepastian ijazah Jokowi.
Terlebih, jika itu berkaitan dengan transparansi. Masyarakat, kata Mahfud, berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
“Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU,” jelas Mahfud.