Tanpa Pers yang Sehat, Transparansi dan Akuntabilitas Rapuh

Sony Fitrah Perizal, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat
Sony Fitrah Perizal, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat
0 Komentar

Di tengah dinamika demokrasi yang kian kompleks, peran pers sebagai penjaga akal sehat bangsa semakin vital.

Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pers, terutama di daerah seperti Jawa Barat, masih jauh dari harapan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengatur tentang peran dan kedudukan pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Pasal 1 UU Pers menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tapi tak berhenti di sana. Dalam pasal lain, ditegaskan pula bahwa pers juga merupakan lembaga ekonomi.

Artinya, keberadaan pers harus dilihat secara utuh, sebagai pilar demokrasi sekaligus pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan ekosistem usaha yang sehat dan suportif.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan pers di Jawa Barat merupakan pelaku UMKM.

Mereka bergerak di bidang usaha kreatif dan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, sumber daya manusia, hingga akses terhadap teknologi dan pelatihan.

Ironisnya, mereka jarang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik dalam bentuk pendampingan maupun dukungan kebijakan.

Sebagai warga Jawa Barat, insan pers juga berhak mendapatkan perlakuan adil sebagaimana pelaku usaha lainnya.

Mereka turut membayar pajak, membuka lapangan kerja, dan menjalankan fungsi strategis dalam mencerdaskan masyarakat.

Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2

Maka sudah semestinya pemerintah hadir untuk membina, memberdayakan, dan membantu mereka naik kelas, bukan justru mengabaikan atau malah menstigmatisasi.

UU Pers tidak hanya bicara soal kebebasan berekspresi, tapi juga soal tanggung jawab bersama dalam membangun pers nasional yang berkualitas.

Pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib ikut menegakkan amanat undang-undang ini, termasuk dalam hal menciptakan ekosistem media yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Langkah konkret yang bisa dilakukan antara lain: pelatihan jurnalistik dan manajerial untuk media lokal, akses bantuan hukum bagi wartawan yang dikriminalisasi, pemberian insentif atau kemudahan akses pendanaan untuk media UMKM, serta regulasi yang mendorong fair treatment terhadap media independen di tengah dominasi konglomerasi pers.

Jika pemerintah konsisten pada semangat reformasi dan demokrasi, maka sudah seharusnya mereka memposisikan pers bukan sebagai musuh atau lawan kritik, melainkan sebagai mitra strategis pembangunan.

0 Komentar