KPK menyita satu unit motor Royal Enfield dari penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (10/3) lalu.
Upaya paksa tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“[KPK menyita] 1 unit motor Royal Enfield [dari rumah RK],” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (13/3).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE).
“Untuk apa yang disita [dari rumah RK], ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/4) kemarin.
“Kalau enggak salah itu [motor], saya enggak hafal lah pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus untuk memeriksa saksi-saksi lainnya terlebih dahulu sebelum memeriksa RK.
Dalam kasus korupsi Bank BJB, kata dia, RK punya peran di ‘belakang’.
“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak Mantan Gubernur ini. Karena ini ada, bukan perannya di depan, perannya ada di belakang,” ucapnya.
Selain itu, Asep menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terhadap barang bukti yang telah disita.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
“Jadi ada dua hal, kita mencari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” papar dia.
Kasus Penempatan Iklan Bank BJB
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.