CITRA maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang bersandi emiten GIAA tercoreng kasus uang palsu alias upal. Lho kok bisa?
Ya, lantaran karyawan Garuda yang bernama Bayu Setyo Ariwibowo (BS) tersangktu kasus upal di Bogor. Dalam sindikat ini, BS bertindak sebagai pemesan upal tersebut.
Atas fenomena Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani hanya bisa menyesalkan kejadian ini, Diakui, Bayu merupakan karyawan yang sudah tidak aktif sejak 2022. Bayu disebutnya tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata Enny, Jakarta, Minggu (13/5).
Ia mengatakan, perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.
“Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan,” ujar Enny.
Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, juga menyebutkan pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ya perusahaan pastikan akan menindak tegas oknum karyawan tersebut mengacu pada proses hukum yang berlaku,” jawabnya.
Perkara ini bermula dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek, uang di dalam tas itu, ternyata palsu. Sehingga polisi melakukan pengintaian terlebih dulu sampai seseorang mengaku memiliki tas tersebut.
Setelahnya, polisi membongkar asal-usul uang palsu itu, yang ternyata diproduksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menjerat total 8 orang tersangka, salah satunya merupakan pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Kedelapan tersangkanya adalah BS selaku pemesan uang palsu/karyawan Garuda, BBU selaku pemesan uang palsu, MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS, BI berperan sebagai penjual uang palsu, E berperan sebagai penjual uang palsu, AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu, DS berperan sebagai pencetak uang palsu, dan LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu.