KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara korupsi mafia minyak goreng.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Selain Arif, Kejagung telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
- Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
- Marcella Santoso, selaku pengacara
- Ariyanto, selaku pengacara
Mereka pun ditahan untuk 20 hari ke depan
Latar Belakang Kasus
Kasus suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.
Kasus ini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Saat itu, Arif masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Singkat cerita, kasus ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).