Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Beberkan Alasan Penolakan Poin-poin Eksepsi Hasto

Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda put
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela, Jumat (11/4/2025). (IST)
0 Komentar

“Menimbang bahwa penanda tanganan Surat Perintah Penyidikan oleh Ketua KPK merupakan tindakan administratif yang merepresentasikan lembaga KPK secara institusional, bukan tindakan Ketua KPK sebagai penyidik secara individual,” ucap Hakim Sigit.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dalil Hasto bahwa KPK dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus perintangan penyidikan harus ditolak. Majelis Hakim berpendapat bahwa perintangan penyidikan juga termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjelaskan alasan penolakan beberapa poin eksepsi Hasto yang lain. Lalu, Majelis Hakim mengatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah jelas karena telah menguraikan perkara dan tindakan yang dilakukan oleh Hasto dalam perkara ini.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan dari Hasto harus ditolak dan dengan demikian perkara ini akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi.

0 Komentar