MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak eksepsi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku. Sehingga, peradilan atas kasus tersebut akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membeberkan alasan atau pertimbangan penolakan poin-poin eksepsi yang diajukan Hasto.
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa dakwaan terhadap Hasto tidak batal, meski kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah terdapat putusan pengadilan yang inkrah pada 2020. Sebagai informasi, para terdakwa dalam kasus tersebut—di antaranya mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio; dan Kader PDIP, Saeful Bahri—telah menjalani hukumannya.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, putusan untuk Wahyu Setiawan dkk. tersebut tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk Hasto.
“Dengan demikian putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak menimbulkan nebis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto,” demikian urai Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat bahwa asas nebis in idem (suatu perkara tidak boleh diadili dua kali) hanya berlaku terhadap orang yang sama dalam satu kasus, bukan terhadap orang yang berbeda.
“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” tutur Hakim Sigit.
Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa dalil dalam eksepsi Hasto yang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak disusun berdasarkan perkara secara utuh harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Hal itu pun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan terhadap Hasto.
Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Hasto bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menandatangai surat perintah penyidikan (sprindik) perkara Hasto. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pimpinan KPK tetap berhak menandatangani sprindik, meski pimpinan KPK secara individu menurut undang-undang tidak lagi menjadi penyidik atau penuntut umum.