Kasus Harun Masiku: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda put
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela, Jumat (11/4/2025). (IST)
0 Komentar

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Komentar